TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS SOSIAL

KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Kedudukan Tugas dan Fungsi :

  1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

DINAS SOSIAL MEMPUNYAI TUGAS

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial.

 

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  4. pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

ORGANISASI DINAS SOSIAL

Sekretariat

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi :

  1. Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

 

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Sosial.

Fungsi

  1. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
  2. pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan keuangan meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP);
  3. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat Terdiri dari :

Subbagian Umum dan Keuangan

Tugas

 

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan keuangan;
  2. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  3. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;
  4. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengendalian keuangan, perbendaharaaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  5. melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang-undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat;
  6. melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan urusan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan;
  7. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset;
  8. melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan;
  9. melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program

Tugas

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
  2. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan program dan anggaran;
  3. melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari bidang-bidang untuk bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja;
  4. melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja;
  5. melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi anggaran APBD, APBN, PHLN baik kabupaten, provinsi dan pusat secara lintas program;
  6. melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); dan
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

BIDANG REHABILITASI SOSIAL DAN

PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL

Kedudukan dan Tugas,

  1. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar dan prosedur, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.

Fungsi,

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja dibidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial;
  2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak, lansia dan penyandang disabilitas;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, orang terlantar, pekerja migran bermasalah dan orang dengan gangguan jiwa;
  4. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam, bencana social dan jaminan sosial;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas

Kedudukan dan Tugas

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.
  2. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas mempunyai tugas melakukan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penyusunan norma, standar dan kreteria, koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social anak, lansia dan penyandang disabilitas;
  3. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial anak, lansia dan penyandang disabilitas;
  4. melakukan pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan yang berkaitan dengan pelayanan sosial rehabilitasi sosial anak, lansia dan penyandang disabilitas;
  5. melakukan pengumpulan data untuk pengambilan kebijakan dan dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi anak, lansia dan penyandang disabilitas;
  6. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  7. melakukan tugas yang lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Kedudukan dan Tugas

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.
  2. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan  pelaporan lingkup Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sosial tuna social dan korban perdagangan orang;
  3. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan koordinasi rehabilitasi sosial tuna social dan korban perdagangan orang;
  4. melakukan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  5. melakukan pelayanan rehabilitasi sosial pada tuna sosial dan korban perdagangan orang, orang terlantar, pekerja migran bermasalah dan orang dengan gangguan jiwa
  6. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial

Kedudukan dan Tugas :

  1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.
  2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan, perumusan, pelaksanaan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencanakerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan danpelaksanaan kebijakan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial;
  3. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial dan Jaminan Sosial;
  4. melakukan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi perlindungan sosial korban bencana alam, bencana sosial dan jaminan sosial dengan unit kerja/instansi terkait;
  5. melakukan penyediaan stock barang bantuan, pengklasifikasian barang, dan pencatatan, pendistribusian bantuan sosial korban bencana alam, kebakaran, bencana sosial serta pelaporan barang bantuan sosial;
  6. melakukan penyelenggaraan pengerahan taruna siaga bencana dan petugas psikososial pada saat teradi bencana alam maupun bencana sosial;
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

Kedudukan dan Tugas,

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan programdan rencana kerja dibidang pemberdayaan sosial danpenanganan fakir miskin;
  2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis,fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan perorangan, pemberdayaan keluarga,pemberdayaan masyarakat, kelembagaan sosial,pemberdayaan potensi kesetiakawanan dan restorasi sosial,serta penyelenggaraan penanganan orang terlantar/orangtidak mampu, mayat orang terlantar/orang tidak mampu;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis,fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi indentifikasidan penguatan kapasitas fakir miskin, pemberdayaan social penanganan fakir miskin;
  4. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis,mfasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pendampingan, pemberdayaan dan bantuan stimulan fakir miskin; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial

Kedudukan dan Tugas :

  1. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  2. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencanakerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang Pemberdayaan Sosial, yang meliputi pemberdayaan perorangan, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan sosial, pemberdayaan potensi kesetiakawanan dan restorasi sosial serta penanganan orang terlantar/orang tidak mampu, mayat orang terlantar/orag tidak mampu;
  3. melakukan penyiapan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Pemberdayaan Sosial dan Restorasi Sosial;
  4. melakukan bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang pemberdayaan perorangan, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial serta pemberdayaan potensi kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  5. melakukan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kepahlawanan dan kejuangan serta berkaitan dengan peringatan hari kemerdekaan dan hari pahlawan;
  6. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas

Kedudukan dan Fungsi :

  1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Identifikasi dan Penguatan Kapasitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencanakerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan identifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin;
  3. melakukan penyusunan bahan norma, standar,prosedur dan kriteria indentifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin;
  4. melakukan penyiapan data dan informasi yang akurat terkait penanganan masalah fakir miskin;
  5. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervise identifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin;
  6. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin

Kedudukan dan Fungsi :

  1. Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  1. Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendampingan, pemberdayaan dan bantuan stimulan fakir miskin;
  3. melakukan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di seksi pendampingan, pemberdayaan dan bantuan stimulan fakir miskin;
  4. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervise pendampingan, pemberdayaan dan bantuan stimulant fakir miskin;
  5. melakukan upaya bantuan dan pengoptimalan dan bantuan stimulan untuk fakir miskin;
  6. melakukan usaha dalam rangka meningkatkan pemberdayaan keluarga fakir miskin serta mendekatkan fakir miskin ke potensi sumber bantuan;
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.