
Kami menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, hadiah, komisi, fasilitas, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
Mari bersama membangun budaya anti korupsi dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan dapat menjadi pelanggaran hukum apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Ayo bersama wujudkan Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas.”
