05.09.2026

Dinsos

Dinas Sosial merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Sosial berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tugas dan fungsi Dinas Sosial umumnya mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, serta pengelolaan data kesejahteraan sosial.