05.09.2026

Kompensasi Layanan sebagai Wujud Komitmen Pelayanan Prima

Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memberikan kompensasi layanan apabila penyelenggaraan pelayanan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan atau terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian petugas.

Pemberian kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab instansi dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Besaran kompensasi diberikan sesuai tingkat keterlambatan pelayanan, mulai dari kategori Ringan, Sedang, hingga Berat, sebagaimana diatur dalam standar pelayanan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap masyarakat memperoleh kepastian layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

“Melayani dengan Hati, Membangun Kesejahteraan.”